SUARA INDONESIA, BONTANG - Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4, menuai kontroversi dengan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bontang Suharno, adalah salah satu yang paling vokal mengkritik peraturan tersebut.
Saat ditemui, Suharno menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan yang dianggapnya berpotensi melegalkan pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Saya sama sekali tidak setuju, karena itu justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas. Yang harus diajarkan kepada anak didik adalah pendidikan akhlak dan dampak buruk dari pergaulan bebas," ungkap Suharno dengan nada tegas, Rabu (7/8/2024).
Adapun kritik Suharno berfokus pada ketentuan dalam Pasal 103 ayat 4 yang mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Menurutnya, hal ini sangat tidak pantas dan dapat menimbulkan persepsi yang salah tentang hubungan seksual di luar pernikahan.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," tanya Suharno dengan heran.
Ia menambahkan, bahwa peraturan ini seharusnya lebih mengedepankan pendidikan akhlak dan moral daripada penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, pendidikan yang baik tentang dampak buruk pergaulan bebas akan jauh lebih efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang bermoral dan berakhlak mulia.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa langkah-langkah preventif melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesehatan reproduksi bagi remaja. "Kami mengharapkan adanya revisi terhadap PP ini," tegas politisi PKS ini.
"DPR pusat harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat kita," sambungnya.
Kontroversi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini menggambarkan betapa sensitifnya isu kesehatan reproduksi di Indonesia. Pendekatan yang lebih bijak dan berimbang diperlukan agar peraturan yang ada tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan, tetapi juga menjaga moral dan akhlak generasi muda.
Lebih lanjut, kritik yang disampaikan oleh Suharno dan pihak-pihak lainnya diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi