SUARA INDONESIA, BONTANG - Dalam rapat kerja yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Sabtu (3/8/2024), Wakil Ketua Fraksi PKB Maming bersama PPP dan PDI Perjuangan, menyampaikan pandangan umum mengenai Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.
Maming memulai pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan Walikota Bontang atas kesempatan untuk memberikan pandangan fraksi. Ia juga mengapresiasi Nota Keuangan yang telah disampaikan oleh Walikota pada 2 Agustus 2024. Fraksi PKB Bersama PPP dan PDI Perjuangan menyampaikan beberapa poin penting terkait dokumen perubahan APBD tersebut.
Menurut pandangan Fraksi, pendapatan daerah Kota Bontang pada APBD 2024 direncanakan mencapai Rp 2 triliun 772 miliar 302 juta 555 ribu 628 rupiah.
“Angka ini terbagi untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 296 miliar 329 juta 967 ribu 393 rupiah, pendapatan transfer Rp 2 triliun 456 miliar 35 juta 969 ribu 439 rupiah, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2 triliun 84 miliar 178 juta 499 ribu 439 rupiah, pendapatan transfer antar daerah Rp 371 miliar 857 juta 470 ribu rupiah dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 19 miliar 936 juta 618 ribu 796 rupiah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk belanja daerah pada perubahan APBD 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 3 triliun 352 miliar 563 juta 252 ribu 764 rupiah. Rinciannya meliputi: belanja operasi sebesar Rp2 triliun 123 miliar 524 juta 442 ribu 542 rupiah, yang mencakup pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah. Belanja modal sebesar Rp1 triliun 225 miliar 404 juta 993 ribu 866 rupiah, yang dialokasikan untuk perolehan aset tetap. Kemudian belanja tidak terduga sebesar Rp3 miliar 633 juta 816 ribu 356 rupiah, yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan darurat.
Maming menekankan perlunya penjelasan lebih mendetail dari pemerintah agar anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kota Bontang. Ia meminta agar penyusunan APBD dan Perubahan APBD dilakukan sesuai dengan Permendagri yang berlaku.
"Hal ini guna memastikan realisasi program dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal,” terangnya.
Fraksi juga mengingatkan pentingnya penyesuaian antara APBD perubahan dan APBD murni untuk menghindari pelanggaran peraturan perundang-undangan di masa depan. Selain itu, mereka menyoroti kebutuhan untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan guna mengatasi pertumbuhan pengangguran di kota tersebut.
“Pandangan umum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Bontang untuk tahun anggaran 2024, dengan fokus pada pemanfaatan anggaran yang optimal dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Maming. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi