SUARA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR

Komisi I DPRD Bontang Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Mohamad Alawi - 26 July 2024 | 06:07 - Dibaca 1.29k kali
Advertorial Komisi I DPRD Bontang Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang saat diwawancari di Gedung DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024). (Foto: Alawi/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, BONTANG - DPRD Bontang, Kalimantan Timur, telah menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Langkah ini menjadi momen penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan masukan terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di kota Bontang.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan contoh baik dalam pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pegawai.

"Dengan adanya raperda ini, kami berharap tidak hanya sektor swasta yang akan berkomitmen, tetapi juga instansi pemerintah dan OPD di Kota Bontang. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam melaksanakan kewajiban ini," tegas Abdul Haris di Gedung DPRD Kutim, Rabu (24/7/2024) lalu.

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa inisiatif pembuatan raperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan perlindungan lebih bagi penyandang disabilitas. Raperda ini diharapkan dapat menjamin hak-hak mereka, terutama dalam kesempatan kerja dan aksesibilitas di berbagai sektor.

“Keluhan dari berbagai pihak, termasuk yang disampaikan oleh Kepala BPBD Bontang, Usman, menjadi dasar pertimbangan kami untuk merumuskan raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Abdul Haris.

Abdul Haris menegaskan bahwa DPRD Bontang akan terus mengawal proses penyusunan dan pengesahan raperda ini agar segera menjadi peraturan daerah (perda) yang efektif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.

"Dengan begitu, kita berharap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih terlindungi dan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi," paparnya Abdul Haris.

Selama konsultasi publik, antusiasme masyarakat terlihat dengan banyaknya masukan yang disampaikan. Mereka berharap raperda ini dapat segera terwujud menjadi perda sehingga memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Masyarakat juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari semua pihak, termasuk sektor swasta, untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas.

Penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini merupakan langkah nyata DPRD Bontang dalam upaya memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas.

Dengan komitmen bersama dari pemerintah, DPRD dan masyarakat, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang akan semakin terlindungi dan terpenuhi, serta mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi kota ini. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya